Find Us On Social Media :

Peserta BPJS Kesehatan yang Nonaktif Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara 'Nyicil' Cek Syaratnya

BPJS Kesehatan

GridFame.id- Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang saat ini memiliki kartu yang sudah nonaktif.

BPJS Kesehatan kembali memberikan pilihan bagi peserta yang nonaktif untuk membayar tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara cicil.

Perlu diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.

Jika kartu dinonaktifkan otomatis peserta tidak bisa menerima serangkaian fasilitas layanan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Biasanya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepsertaan BPJS Kesehatan maka harus melunasi seluruh tagihan iuran yang belum sempat terbayarkan sebelumnya.

Beberapa masyarakat mungkin merasa kesulitan membayarkan langsung tagihan yang sudah tidak pernah dibayarkan rutin setiap bulannya.

Atas kondisi ini BPJS Kesehatan memperbarui aturannya untuk peserta agar bisa membayar iurannya secara cicil.

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakannya, BPJS kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pemabyaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengutip Kompas (3/2).

Bagi Anda yang penasaran dan ingin membayarkan iuran secara bertahap maka dapat ikuti cara berikut.

 Baca Juga: Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ini Prosedur hingga Biaya yang Ditanggung

Sebelumnya, Anda bisa melakukan pengecekan tunggakan iuran  melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/

Iqbal menuturkan, syarat bagi peserta yang bisa mengikuti program Rehab adalah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan.

Untuk maksimal periode pembayaran bertahap melaui mekanisme pembayaran tunggakan iurran secara mencicil adalah 12 tahapan.

“Peserta dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya,” imbuhnya.

Bagi Anda yang ingin mengakses program tersebut, peserta perlu mendaftar melalui aplikasi  mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Syarat lengkap untuk peserta yang  ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

Peserta masuk PBPU dan BP, Peserta memiliki tuinggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan (2 tahun), melakukan maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus atay BPJS Kesehatan Care Center 165.

Status Kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.

 Baca Juga: Jadi Syarat Ini Itu, Begini Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif