Find Us On Social Media :

Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022

Ilustrasi SIM A dan SIM C

Untuk biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) N0.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisoan Negara Republik Indonesia.

(Biaya membuat SIM A Rp120 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu, Biaya pemeriksaan  kesehatan Rp25 ribu)

Sedangkan biaya bikin SIM C yang berlaku per Maret 2022 juga masih mengacu pada PP yang sama.

Namun yang perlu Anda tahu, rincian biaya pembuatan SIM C sedikit berbeda karena saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.

Di mana SIM C digunakan untuk motor dengan kapasitas maksimal 250 cc SIM CI untuk motor di atas 250 CC -500 CC dan SIM C II untuk motor di atas 500cc

Kendati begitu, biaya pembuatannya tidak berubah dan berbeda. Berikut ini rinciannya sesuai PP yang berlaku

(Biaya bikin SIM C Rp100 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu , dan Biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu)

2. Biaya Perpanjangan SIM per Maret 2022

SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang lagi. Maka dari itu pentingnya untuk melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.

Berdasarkan PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI berikut rincian perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu , Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan Rp25 ribu.

 Baca Juga: Sekarang Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan