GridFame.id- Berikut biaya lengkap bikin hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat bagi mereka yang ingin menggunakan kendaraan bermotor.
SIM akan diberikan kepada orang sebagai bukti sah bahwa mereka mumpuni dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Seseorang yang ingin mempunyai SIM harus melalui beberapa tahapan yang ditetapkan salah satunya pengujian lapangan kendaraan bermotor dan juga tes psikologi.
Banyak jenis SIM yang ada di Indonesia, namun hanya SIMA dan SIM C yang paling banyak dicari.
Kedua SIM ini bisa Anda dapatkan jika sudah melalui berbagai macam tes dengan biaya tertentu.
Kali ini akan dibahas mengenai biaya bikin SIM dan perpanjangan SIM pada tahun 2022.
Mengingat sudah pergantian bulan, cek kembali biaya baru (jika ada) yang ditetapkan untuk per Maret 2022.
Untuk lebih lengkapnya Anda bisa cek ulasan berikut ini
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
1. Biaya bikin SIM A dan C per Maret 2022
Bagi Anda yang memiliki rencanan untuk membuat SIM A dan SIM C per Maret 2022, berikut ini biaya yang harus Anda siapkan.
Untuk biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) N0.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisoan Negara Republik Indonesia.
(Biaya membuat SIM A Rp120 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu, Biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu)
Sedangkan biaya bikin SIM C yang berlaku per Maret 2022 juga masih mengacu pada PP yang sama.
Namun yang perlu Anda tahu, rincian biaya pembuatan SIM C sedikit berbeda karena saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.
Di mana SIM C digunakan untuk motor dengan kapasitas maksimal 250 cc SIM CI untuk motor di atas 250 CC -500 CC dan SIM C II untuk motor di atas 500cc
Kendati begitu, biaya pembuatannya tidak berubah dan berbeda. Berikut ini rinciannya sesuai PP yang berlaku
(Biaya bikin SIM C Rp100 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu , dan Biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu)
2. Biaya Perpanjangan SIM per Maret 2022
SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang lagi. Maka dari itu pentingnya untuk melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Berdasarkan PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI berikut rincian perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu , Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu, Biaya asuransi Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan Rp25 ribu.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan