Find Us On Social Media :

Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil? Simak Syarat dan Cara Pembayarannya

BPJS Kesehatan

GridFame.id - Apakah Anda memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. 

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya.

Nanti akan ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan. 

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. 

Beberapa orang memiliki tunggakan bukan hanya hitungan bulan tetapi juga tahun.

Hal itu membuat BPJS Kesehatan pun berinisiatif memberikan solusi pembayaran dengan cara dicicil.

Simak syarat dan ketentuan bayar cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan di sini.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Layanan Kesehatan dan Jenis Operasi yang Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai dari Operasi Usus Buntu Hingga Jantung

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif ketika seseorang terlambat membayarkan iurannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan. Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas. Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).