Find Us On Social Media :

Fakta Baru Kasus Anak Nia Daniati, Olivia Nathania Suruh Saudara Sendiri Lakukan Hal Ini dalam Kasus Penipuan CPNS

Nia Daniaty geram dokter yang dikirimkan untuk Olivia Nathania ditolak

GridFame.id - Babak baru kasus Olivia Nathania kini masih terus berlanjut.

Sebelumnya, Olivia Nathania, anak Nia Daniaty diciduk polisi dalam kasus penipuan berkedok CPNS.

Olivia dituduh menipu ratusan orang dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS.

Bahkan kasus ini juga turut menyeret mantan guru sekolahnya sendiri.

Baru-baru ini bahkan terkuak fakta jika Olivia bahkan melibatkan saudaranya sendiri.

Seperti apa informasi lengkapnya? simak ulasannya.

Fakta Baru Kasus Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

Terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS bodong kepada para korban sebanyak sepuluh kali di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022 dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Frans Faisal Respon Tudingan Thariq Halilintar Dekati Gala Demi Konten

"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan.

Yasinta berujar, ruangan berkapasitas 30 hingga 50 tersebut dipesan atas nama Fiky Muliandhany alias Kiki dan Seno.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan yang diinisiasi Olivia Nathania itu bernama SK Prestasi.

"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita.

"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.

Saat Kiki diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan.

Kiki yang memiliki hubungan saudara dengan Olivia Nathania itu mengaku hanya disuruh.

"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia Bawa Kabar Kemunculan ‘Cucu Omicron’ Gejalanya Seperti Apa?

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya ituatas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Baca Juga: Nikita Mirzani Belum Puas Senggol Juragan 99 Perkara Paris Fashion Week, Tuding Uang Hasil Pesugihan Atau Pencucian Uang: Penghasilan Dia Gak Masuk Akal!