Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD
KSAD: Rp37.810.500
Wakil KSAD: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000K