GridFame.id- Berikut ini rincian gaji dan juga tunjangan TNI AD terbaru mulai tahun 2022 disertai penghasilan di luar gaji pokok.
Menjadi seorang TNI AD masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia.
TNI AD merupakan pekerjaan idaman karena bisa mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menermpati rumah dinas.
Mendaftarkan diri menjadi anggota TNI AD bisa dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan yakni Akademi Militer magelang, penerimaan Bintara dan Tamtama serta jalur perwira.
Meski sangat sulit untuk mencapai menjadi TNI AD namun ini merupakan salah satu profesi yang paling diminati.
Diketahui, selain menerima gaji TNI juga menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan juga penempatan tugasnya.
Gaji TNI AD dan tunjangannya per bulan besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Adapun gaji terbaru TNI AD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Bagi Anda yang penasaran, langsung saja cek keterangan berikut ini untuk melihat gaji serta tunjangan TNI AD 2022.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Dilansir GridFame.id dari KompasTV (10/3), berikut ini gaji TNI AD serta macam tunjangannya yang diterima setiap bulan.
Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD
KSAD: Rp37.810.500
Wakil KSAD: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022