Find Us On Social Media :

Ini 12 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Syarat Untuk Diangkat Jadi PNS

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Cek 12 kategori tenaga honorer di pemerintahan yang tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Pemerintah RI saat ini telah mematangkan rencananya untuk menghapus tenanga honorer mulai tahun  2023.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan status kepeawaian pemerintah mulai tahun 2023 terbagi 2 jenis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur dalam PP,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Kedepannya kebijakan ini membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

Kendati begitu, pemerintah akan tetap memilih beberapa tenaga honorer yang berkompeten untuk diangkat menjadi PNS melalui tahapan seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi CPNS juga bukan sembarangan, akan dipilih beberapa kategori yang memenuhi.

Sebagaimana mengacu pada Perpres No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan PNS TVRI dan RRI Besarannya Segini

Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS adalah sbb:

Diantara 12 kategori tenaga honorer tersebut yakni petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.