Find Us On Social Media :

PIP Maret 2022 Turun Berikut Cara Cairkan Dananya di BRI dan BNI

Ilustrasi siswa penerima dana PIP

GridFame.id-   Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali sudah dicairkan Kemendikbud Ristek.

Setidaknya ada sekitar 7.79 juta siswa yang dapat mencairkan bantuan dana pendidikan pada Maret 2022.

“Hallo, Sobat PIP. Pada bulan Maret dana PIP telah disalurkan , lho! Masing-masing Sekolah dapat melihat SK Penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR,” demikian tulis Puslapdik.

Namun, untuk mencairkan dana PIP dari Kemendikbud Ristek harus melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kepada peserta didik atau wali murid.

Syarat ini bertujuan kedepannya untuk mengaktivasi rekening dalam mencairkan dana PIP.

Diketahui, dana PIP akan disalurkan kepada lembaga penyalur yang sudah bekerja sama yakni bank BNI dan BRI.

Maka dari itu, bagi Anda yang belum mengetahui cara mencairkan dana PIP di BRI dan BNI simak ulasannya di bawah ini.

Sebelum melakukan pencairan dana, diketahui proses pencairan/pengambilan dana bisa dilakukan jika penerima KIP membawa sejumlah bukti pendukung ke bank penyalur.

“Dana PIP  2022 telah disalurkan per Maret 2022 kepada penerima PIP yang berasal dari pemadanan DKS-Dapodik Fase Idan rekening simPelnya yang telah akif,” imbuhnya.

Kemudian sebelum dana diberikan ada yang wajib dilaksanakan adalah proses aktivasi sebagai syarat wajib pencairan dana.

Adapun dalam mengambil dana PIP, penerima bisa melakukannya secara mandiri maupun kolektif dengan sekolah.

Lalu bagaimana cara mengaktivasi rekening PIP?

 Baca Juga: Penerima PIP 2021 Sudah Terima Dana Belum? Lakukan Ini Untuk Cairkan Bantuan

Aktivasi rekening PIP secara mandiri

Seperti ulasan sebelumnya, aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif maupun mandiri.

Untuk melakukan aktivasi, peserta didik didampingi orang tua/wali yang datang secara mandiri ke bank penyalur harus membawa sejumlah persyaratan.

Surat keterangan aktivasi rekening dari Kepsek;

Bawa identitas diri (KTP, KIP atau kartu pelajar untuk siswa Dikmen);

Siswa jenjang SD harus didampingi orang tua/wali dengan membawa KTP orang tua/wali dan KK; dan

Formulir pembukaan rekening SIMPELPIP dari Bank Penyalur;

Aktivasi rekening PIP secara kolektif

Sedangkan aktivasi rekening PIP secara kolektif bisa dilakukan oleh kepala sekolah/guru dengan membawa sejumlah persyaratan berikut:

Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah;

Surat keterangan aktivasi rekeningd dari kepala sekolah;

Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani peserta didik;

Cara aktivasi rekening PIP adalah dengan mendatangi ke bank Penyalur, penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas.

Setelah aktivasi peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM atau melalui teller bank.