Find Us On Social Media :

Cara Perpanjangan SIM via Digital Korlantas Cukup Sediakan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya

Aplikasi Digital Korlantas

Jam operasional Satpas terbuka dari Senin hingga Sabtu dari 08.00-15.00 sehingga yang mengajukan di atas jam operasional akan diproses keesokan harinya.

Meminimalisir adanya penolakan dari aplikasi tersebut, peserta dapat mengajuka perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk melakukan perpanjangan sebaiknya daftar terlebih dahulu melalui aplikasi ‘Digital Korlantas’ (bagi yang belum silahkan mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut.

Jika daftar akun berhasil, selanjutnya siapkan dokumen pendukung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Dokumen-dokumen yang disyaratkan seperti; e-KTP, Foto SIM lama, pass foto dengan latar biru dan juga foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan lagi dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verfikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Selanjutnya jalani tes rikkes jasmani di erikkes.id (Rp25 ribu) dan psikologi app.eppsi.id (Rp27.500) . Setelah itu kembali ke aplikasi dan ikuti arahan selanjutnya hingga selesai.

Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022