Find Us On Social Media :

Bebas PCR/Antigen Pemerintah Tetap Perketat 7 Aturan Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Domestik

Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu dan membuang limbah masker ke tempat yang sudah disediakan;

Penumpang tidak diperkenankan bicara/mengurangi pembicaraan dengan penumpang lain begitupun melalui sambungan telepon selama perjalanan;

Pelaku perjalanan domestik dihimbau untuk sesering mungkin melakukan pergantian masker agar tidak mudah terkontaminasi bakteri;

Dihimbau juga untuk rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau setidaknya hand sanitizer;

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi via udara yang berdurasi kurang dari 2 jam  tidak diperkenankan makan dan minum ;

Setiap penumpang wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan sebisa mungkin menghindari kerumunan yang rentan akan virus;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperkenankan makan dan minum jika wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang urgent (jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut)

Baca Juga: PCR dan Antigen Tidak Berlaku Lagi Untuk Pelaku Perjalanan Asal Memenuhi Syarat Ini