GridFame.id- Meski sudah ditetapkan penghapusan syarat penyertaan hasil PCR dan Antigen masyarakat harus tetap patuh terhadap aturan lain dari pemerintah.
Setidaknya masih ada 7 aturan lain yang masih diperketat pemerintah pusat hingga saat ini tertama bagi pelaku perjalanan domestik.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini sudah resmi membebaskan aturan hasil PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kepada orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua maupun booster.
Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubunan No.21 Tahun 2022.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam SE.
Aturan ini diberlakukan bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Namun perlu Anda ketahui, meski resmi dihapus pelaku perjalanan domestik tetap harus penuhi persyaratan pemerintah yang lain.
Di mana pemerintah hingga saat ini masih menerapkan tujuh aturan yang harus dipatuhi juga oleh PPDN.
Kira-kira apa saja ya aturan tersebut?
Baca Juga: Bukan Hanya vaksin Dua Kali Kategori Ini Juga Bebas dari Syarat PCR hingga Antigen
Tujuh aturan ini terkait terkait dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama melakukan perjalanan domestik baik via darat, laut dan udara.
Ketujuh aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan adalah sbb:
Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu dan membuang limbah masker ke tempat yang sudah disediakan;
Penumpang tidak diperkenankan bicara/mengurangi pembicaraan dengan penumpang lain begitupun melalui sambungan telepon selama perjalanan;
Pelaku perjalanan domestik dihimbau untuk sesering mungkin melakukan pergantian masker agar tidak mudah terkontaminasi bakteri;
Dihimbau juga untuk rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau setidaknya hand sanitizer;
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi via udara yang berdurasi kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum ;
Setiap penumpang wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan sebisa mungkin menghindari kerumunan yang rentan akan virus;
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperkenankan makan dan minum jika wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang urgent (jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut)
Baca Juga: PCR dan Antigen Tidak Berlaku Lagi Untuk Pelaku Perjalanan Asal Memenuhi Syarat Ini