1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, katanya juga harus dilakukan secara selektif serta memberikan prioritas kepada kegiatan esensisal yang tidak dapat diwakilkan.
Dengan diberlakukannya SE ini maka terdapat pelonggaran bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri, dengan tetap memperhatikan prokes yang ketat demi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemendagri Bawa Kabar Bahagia soal TPP ASN 2022