GridFame.id - Apakah vaksin bisa membatalkan puasa?
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mudik Lebaran 2022 boleh dilakukan dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi.
Pasalnya, mereka khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadhan dapat membatalkan ibadah puasa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.
Fatwa MUI
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.
Baca Juga: Meski Belum Vaksin Booster Warga Tetap Diizinkan Mudik Lebaran 2022 Ini Syaratnya
Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya
Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Kendati demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.
Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.
Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.
Percepatan vaksinasi Covid-19
Menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Baca Juga: Berhadiah Minyak Goreng Berikut Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Untuk Syarat Mudik 2022
"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.
Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana.
Baca Juga: Resmi Penerima Sinovac Bisa Mendapatkan Vaksin Booster Sinopharm, Ini Dia Efek Sampingnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya