Find Us On Social Media :

TOK! Banding Ditolak Hakim Mentah-mentah, Gaga Muhammad Resmi Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara

banding gaga muhammad ditolak

GridFame.id -

Secara resmi pihak pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Gaga Muhammad.

Pihak Gaga Muhammad sebelumnya sudah mengajukan banding ke pengadilan.

Pada memori banding tersebut, pihak Gaga Muhammad menmbeberkan ada 8 poin untuk meringankan hukumannya.

Ibu Gaga Muhammad bhkan memberikan bukti transfer dalam memori tersebut.

Hal itu ditujukkan agar hakim mengetahui jika Gaga telah membantu Laura Anna.

Ibu Gaga juga membantah jika anaknya lepas tanggung jawab dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna meninggal dunia.

Bahkan, JPU (Jaksa Penuntut Hukum) juga ikut mengajukan banding.

Namun, harapan pihak Gaga nampaknya kini pupus seketika.

Pengadilan sudah ketok palu jika hukuman Gaga 4 tahun 5 bulan penjara.

Baca Juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad yang Membuat Laura Anna Meninggal Dunia?

Melansir pada Kompas.com, banding atas nama terdakwa Gaung Sabda Muhammad atau Gaga Muhammad telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara dengan nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI tersebut ditetapkan ditolak pada Selasa (29/3/2022).