GridFame.id -
Secara resmi pihak pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Gaga Muhammad.
Pihak Gaga Muhammad sebelumnya sudah mengajukan banding ke pengadilan.
Pada memori banding tersebut, pihak Gaga Muhammad menmbeberkan ada 8 poin untuk meringankan hukumannya.
Ibu Gaga Muhammad bhkan memberikan bukti transfer dalam memori tersebut.
Hal itu ditujukkan agar hakim mengetahui jika Gaga telah membantu Laura Anna.
Ibu Gaga juga membantah jika anaknya lepas tanggung jawab dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna meninggal dunia.
Bahkan, JPU (Jaksa Penuntut Hukum) juga ikut mengajukan banding.
Namun, harapan pihak Gaga nampaknya kini pupus seketika.
Pengadilan sudah ketok palu jika hukuman Gaga 4 tahun 5 bulan penjara.
Melansir pada Kompas.com, banding atas nama terdakwa Gaung Sabda Muhammad atau Gaga Muhammad telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara dengan nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI tersebut ditetapkan ditolak pada Selasa (29/3/2022).
"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan sebagaimana isi amar putusan.
Dengan demikian pihak Gaga Muhammad harus tetap menjalani vonis 4 tahun 5 bulan penjara.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta sesuai putusan hakim sebelumnya.
Meskipun begitu, pihak Gaga Muhammad nampaknya tak menyerah begitu saja.
Sang pengacara, Fahmi Bahmid mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi.
Namun, masih belum diputuskan jadi atau tidaknya terkait hal tersebut.
“Alasan kasasi nanti aja diinfokan ya. Itu urusan hukum,” tulis Fahmi dikutip dari Grid.id.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa keluarga berharap hukuman Gaga Muhammad bisa diringankan hingga seringan-ringannya.
“Diringankan (hukuman untuk Gaga Muhammad). (Masa hukuman) paling ringan,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, sebelumnya pihak Gaga Muhammad sempat yakin kliennya bakal mendapatkan hukuman ringan.
"Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin," kata Fachmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Ia menyebut, memori banding itu merupakan hasil diskusi dengan keluarga Gaga.
Semuanya diyakini berdasarkan fakta soal kecelakaan yang dialami oleh Gaga dan Laura Anna.
"Awalnya enam poin. Tapi, setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya, mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapan nanti saya sampaikan," ucap Fachmi.
Memori banding tersebut dimasukan pada Selasa, 8 Februari 2022 dengan didampingi oleh ibu Gaga, Jannariyah.