“CPNS yang tidak memenuhi syarat maka diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.
Namun tahukah Anda tenyata bukan hanya fakor diklat yang menentukan pengangkatan CPNS menjadi PNS. Aturan lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut ada hal lain yang menjadikan CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Beberapa alasan tersebut diantaranya adalah sbb:
Pertama, seorang yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Kemudian, peserta CPNS dinyatakan meninggal dunia;
CPNS juga tidak akan diangkat menjadi PNS apabila terbukti memberikan keterangan maupun bukti palsu pada saat melamar;
Keempat, dihukum penjara/kurungan yang diputuskan oleh Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Seorang CPNS juga terancam tidak dapat diangkat menjadi PNS bila ketahuan menjadi anggota/pengurus politik;
Terakhir, para CPNS tersebit tidak bersedia untik mengucapkan sumpah/janji pada saat mereka diangkat menjadi seorang PNS.
Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR