Find Us On Social Media :

Perhatikan! Bukan Hanya Lolos Diklat Ini Alasan Lain CPNS Tidak Bisa Diangkat Menjadi PNS

Alasan yang menjadikan CPNS gagal diangkat menjadi PNS

GridFame.id- Saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah masuk pada penetapan NIP.

CPNS yang telah mendapatkan NIP selanjutnya harus memenuhi beberapa syarat agar bisa dinyatakan lolos dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos tersebut tidak dapat langsung diangkat PNS, mereka harus lebih dulu melewati perjalanan panjang.

Sebelum nanti akhirnya diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , mereka harus melalui seragam seleksi yang dapat menentukan pantas/tidaknya diangkat menjadi seorang PNS.

Seleksi tersebut meliputi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wawancara dan juga penertapan NIP.

Kemudian untuk syarat pengangkatannya, ia harus lebih dulu lolos pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu yahun juga sehat jasmani rohani.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengelola akun resmi BKN yang dikutip GridFame.id

“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho…inga kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani,” tulis akun tersebut.

CPNS yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos kemudian akan diangkat oleh PPK yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

 Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat

 

Sementara itu, CPNS yang tidak lolos  satu maupun syarat lain, pihak BKN mengatakan bahwa mereka akan diberhentikan menjadi PNS.

“CPNS yang tidak memenuhi syarat maka diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.

Namun tahukah Anda tenyata bukan hanya fakor diklat yang menentukan  pengangkatan CPNS menjadi PNS. Aturan lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut ada hal lain yang menjadikan CPNS tidak bisa diangkat  menjadi PNS.

Beberapa alasan tersebut diantaranya adalah sbb:

Pertama, seorang yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

Kemudian, peserta CPNS dinyatakan meninggal dunia;

CPNS juga tidak akan diangkat menjadi PNS apabila terbukti memberikan keterangan maupun bukti palsu pada saat melamar;

Keempat, dihukum penjara/kurungan yang  diputuskan oleh Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Seorang CPNS juga terancam tidak dapat diangkat menjadi PNS bila ketahuan menjadi anggota/pengurus politik;

Terakhir, para CPNS tersebit tidak bersedia untik mengucapkan sumpah/janji pada saat mereka diangkat menjadi seorang PNS.

Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR