Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirancang oleh Satgas Covid-19.
KAI sendiri masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub No.25 Tahun 2022 yang diterbitkan 9 Maret 2022.
Aturan itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap dan juga aturan kapasitas kereta jarak jau menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal..
Dari pihak Kemenhub sendiri masih mengatakan bahwa agar segera menerbitkan SE aturan mudik jika sudah dirilis di bulan Ramadhan.
Namun yang pasti, perjalanan kereta api saat ini sudah tidak lagi mensyaratkan bukti negatif Covid-19.
Ini berlaku bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster, namun bagi yang belum tentu masih ada kesempatan untuk menggunakan moda transportasi kereta api.
Dengan syarat melampirkan negatif Covid-19 Antigen/PCR sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Jadi bagi yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, maka syarat hasil negatif Covid-19 masih tetap berlaku.
Baca Juga: Mohon Diperhatikan Ini Kebijakan Baru PT KAI Bagi Calon Penumpangnya Periode Mudik Lebaran 2022