"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Brigjen Whisnu dikutip Kompas.com.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo."
"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.
Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Mulai Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.
Sejak menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian punya tugas baru.
Yakni menawarkan para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," lanjut Whisnu.
Ancaman Hukuman yang Menjerat Brian
Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading, Ini Perannya di Platform Binomo