Find Us On Social Media :

'Iming-imingi Bagi Hasil' Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan Pakai Baju Oren, Brian Edgar Nababan Ditetapkan Jadi Tersangka! Ternyata Begini Cara Main Bos Binomo

terungkap identitas pemilik aplikasi binomo

 

GridFame.id - Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, kini sosok bernama Brian Edgar Nababan jadi tersangka.

Penipuan berkedok trading memasuki babak baru.

Edgar sendiri merupakan sosok Manager Development Platform Binomo.

Kini nasibnya serupa dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian Edgar Nababan, Jumat (1/4/2022).

Sosok Brian Edgar Nababan pun dijabarkan pihak berwajib.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Kepada polisi Brian mengaku dipekerjakan sebagai Customer Support Platform Binomo. Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.

Baca Juga: Siapa Brian Edgar Nababan Bos Indra Kenz? Sosok yang Diduga Jadi Dalang Dari Perekrutan Para Afiliator Binary Option, Ternyata Duduki Jabatan Penting Ini di Aplikasi Binomo

Kemudian Brian mendaftar di sebuah perusahan Rusia bernama 404 Group.

404 Group inilah yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Brigjen Whisnu dikutip Kompas.com.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo."

"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Mulai Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Sejak menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian punya tugas baru.

Yakni menawarkan para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Juga, Ini Dia Dalang Binomo! Pantas Indra Kenz Sombong Cepat Kaya, Sang Bos Bak 'Belut' Ketika Melancarkan Aksinya Setahun Bisa Raup Rp 124,8 Miliar

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," lanjut Whisnu.

Ancaman Hukuman yang Menjerat Brian

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dalang Binomo Tertangkap, Ini Dia Sosok Jebolan Kampus di Rusia yang Rekrut Influencer Indonesia Jadi Afiliator

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading, Ini Perannya di Platform Binomo