Find Us On Social Media :

Ini Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 11 Persen Termasuk Tagihan Listrik

ILUSTRASI: PPN naik 11 persen per April 2022

GridFame.id- Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen per April 2022, namun sejumlah jasa ini tidak terpengaruh akan hal tersebut.

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan PPN hingga 11 persen per 1 April 2022 dan kondisi ini menyebabkan beberapa jenis barang mengalami kenaikan.

Padahal jika dilihat sebelumnya, masyarakat Indonesia sudah dibebani dengan harga minyak goreng, kemudian harga sembako juga ikut naik kini harus menanggung beban baru.

Dengan meningkatnya tarif PPN menjadi 11 persen otomatis beberapa barang akan menjadi mahal.

Salah satu contohnya pada beberapa perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang menyediakan layanan internet mengalami kenaikan harga akibat PPN.

Mulai dari Biznet, IndiHome, Iconnet dsb memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga di tahun ini.

Begitupun dengan harga kuota internet dari beberapa Provider juga mengalami kenaikan harga di tahun 2022.

Namun, apakah Anda tahu terdapat beberapa layanan dan juga barang yang ternyata tidak terdampak PPN 11 persen.

Kira-kira apa saja ya jasa tersebut?

 Baca Juga: Imbas PPN Kini 11 Persen, Tagihan Indihome Resmi Naik April 2022

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpanjakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang adi, optimal dan berkelanjutan.

‘Sebagaimana amat pasal 7 UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasai Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya dalam situs Kemenkeu.