GridFame.id - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dimulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan terkait kenaikan tersebut.
Ia mengatakan, penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal
sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Meski begitu ternyata masih ada daftar barang atau jasa yang bebas dari PPN.
Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.
Apa saja ya?
Baca Juga: Fix! Tetapkan Tarif PPN 11 Persen, Biaya Layanan Internet Biznet Iconnet dan Oxygen.id Ikut Naik?
Dikutip dariKompas.TV, Barang atau jasa yang bebas PPN, yaitu:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar