GridFame.id- Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai awal April 2022.
Tarif PPN di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya sebesar 10 Persen.
Imbasnya beberapa barang yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan harga, tak terkecuali pada sejumlah sektor layanan internet dan TV kabel.
Untuk diketahui, setiap harga langganan internet dan TV kabel akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan begitu, beberapa Internet Service Provider (ISP) yang ada di Indonesia terutama IndiHome, My Republic maupun First media sudah mengonfirmasi bahwa nantinya akan ada penyesuaian baru terkait tarif PPN 11 persen.
Lalu bagaiaman dengan biaya langganan dari provider internet yang lain seperti Inconnet, Biznet dan juga Oxygen.id?
Apakah pelanggan juga harus membayar tagihan lebih besar per April 2022 akibat adanya ketentuan tarif PPN yang baru?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasan dari ketiga provider tersebut mengenai biaya layanan pelanggan terhadap tarif PPN 11 persen berikut ini.
Pertama, ada Oxygen.id, penyedia layanan internet dan TV Kabel yang berada di bawah naungan PT Mora Telematika (Moratelindo) ini memastikan akan mengikuti kebijakan baru pemerintah mengenai tarif 11 persen.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Reynatte Devi selaku Head of Public Relation Oxygen.id.
Meski menyesuaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, ia mengatakan bahwa biaya langganan bulanan untuk layanan internet maupun TV kabel akan tetap sama (tidak berubah).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar