GridFame.id- Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai awal April 2022.
Tarif PPN di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya sebesar 10 Persen.
Imbasnya beberapa barang yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan harga, tak terkecuali pada sejumlah sektor layanan internet dan TV kabel.
Untuk diketahui, setiap harga langganan internet dan TV kabel akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan begitu, beberapa Internet Service Provider (ISP) yang ada di Indonesia terutama IndiHome, My Republic maupun First media sudah mengonfirmasi bahwa nantinya akan ada penyesuaian baru terkait tarif PPN 11 persen.
Lalu bagaiaman dengan biaya langganan dari provider internet yang lain seperti Inconnet, Biznet dan juga Oxygen.id?
Apakah pelanggan juga harus membayar tagihan lebih besar per April 2022 akibat adanya ketentuan tarif PPN yang baru?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasan dari ketiga provider tersebut mengenai biaya layanan pelanggan terhadap tarif PPN 11 persen berikut ini.
Pertama, ada Oxygen.id, penyedia layanan internet dan TV Kabel yang berada di bawah naungan PT Mora Telematika (Moratelindo) ini memastikan akan mengikuti kebijakan baru pemerintah mengenai tarif 11 persen.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Reynatte Devi selaku Head of Public Relation Oxygen.id.
Meski menyesuaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, ia mengatakan bahwa biaya langganan bulanan untuk layanan internet maupun TV kabel akan tetap sama (tidak berubah).
Pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar akibat diberlakukannya tarif PPN 11 persen.
“Manajemen sudah sepakat biaya tambahan PPM 1 persen akan ditanggung sepenuhnya oleh Oxygen.id dan tidak akan memberatkan baik pelanggan lama dan baru,” ujarnya dikutip GridFame.id dari KOMPAS.com.
Jadi tagihan langganan tersebut akan sama seperti yang dibayar pelanggan sebelumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan harga yang transparan dan konsisten kepada para pelanggan,”imbuhnya.
Sementara itu, Provider internet Biznet Home dan Iconnet PLN juag akan mengikuti aturan pemerintah mengani tarif PPN 11 persen yang baru.
Namun bedanya, kenaikan tarif PPN di Biznet dan Iconnet akan dibebankan kepada pelangganya,
Sehingga, pelanggan kedua provider tersebut harus mengeluarkan kocek lebih untuk membayar tagihan bulanannya.
Perwakilan Corporate Communication Biznet mengatakan per 1 April pihaknya akan mulai menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang diterbitkan.
Dengan begitu, secara otomatis tagihan bulanan Biznet naik per 1 April 2022 imbas kenaikan tarif PPN 11 persen oleh pemerintah.
“Namun untuk harga layanan kami tidak mengaami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saj,” katanya.
Pihaknya mengaku bahwa sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pemberlakuan PPN 11 ersen kepada pelanggannya melalui emai blast dan saluran komunikasi lainnya.
“Dengan adanya kenaikan PPN pelanggan Biznet akan membayarkan lebih, dari sebelumnya tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen,” imbuhnya.
Hal yang sama juga diberlakukan oleh ISP milik PLN, Icconnet yang di mana akan menaikkan tagihan bulanna pelanggan per April 2022.
Kendati begitu, perwakilan Corporate Secretary Iconnet menekankan bahwa harga langganan akan tetap sama. Adapun yang mengalami jenaikan hanya tarif PPN-nya saja.
“Tarif Iconnet tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga akibat komponen PPN akan berlaku,” jelasnya.
Mengenai kenaikan tagihan bulanan, pihak Iconnet mengaku telag memberikan sosialisasi kepada pelanggan melalui email pelanggan dan broadcastr WhatsApp pada 28 Maret 2022.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar