Find Us On Social Media :

Keramas di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Hukumnya

keramas di siang hari batalkan puasa

Baca Juga: Baru Masuk Puasa Hari Ketiga Harga Bahan Pokok Sudah Naik Gila-gilaan Ini Rinciannya

3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.

Tata cara keramas yang benar saat puasa

1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.

2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.

3. Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.

4. Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Apakah Keramas di Siang Hari saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Cek Penjelasan Hukumnya,

Baca Juga: Menelan Ludah dan Dahak Ternyata Bisa Membatalkan Puasa Jika Dilakukan Begini, Berikut Penjelasan Ustaz Maulana