Find Us On Social Media :

Keramas di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Hukumnya

keramas di siang hari batalkan puasa

GridFame.id - 

Sering menjadi simpang siur apakah keramas di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak.

Ada beberapa kebiasaan yang menjadi perdebatan apakah membatalkan puasa atau tidak.

Selain mengupil dan mengorek kuping, nyatanya keramas juga bisa membatalkan puasa.

Pasalnya ada beberapa orang meyakini jika keramas di siang hari bisa membatalkan puasa.

Namun, ada juga yang mengatakan jika kebiasaan tersebut tak membatalkan puasa.

Rupanya, keramas di siang hari bisa berpotensi membuat puasa kita batal.

Apalagi sengaja memanfaatkan air yang jatuh dr kepala kemudian menelan airnya.

Tetapi jika dilakukan dengan benar keramas di siang hari tak membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ajal Menjemput saat Puasa Ramadhan Benarkah Husnul Khotimah? Mohon Peka Ini Tanda Orang Akan Meninggal, Nomer 3 Sering Terjadi Namun Kerap Diabaikan: Selalu Merasa Ingin Pulang

Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, menyebut pendapatkan puasa batal karena keramas bisa dibantah.

Hingga kini belum ada dalil berupa hadits atau ayat Alquran yang menyebut keramas membatalkan puasa. Bahkan ada riwayat Rasulullah pernah menyiram kepala saat puasa.

Dipastikan hal tersebut tidak membatalkan puasa asal dilakukan dengan cara yang benar.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Dalil ini menunjukkan jika Rasul pernah mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.

Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

Baca Juga: Baru Masuk Puasa Hari Ketiga Harga Bahan Pokok Sudah Naik Gila-gilaan Ini Rinciannya

3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.

Tata cara keramas yang benar saat puasa

1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.

2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.

3. Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.

4. Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Apakah Keramas di Siang Hari saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Cek Penjelasan Hukumnya,

Baca Juga: Menelan Ludah dan Dahak Ternyata Bisa Membatalkan Puasa Jika Dilakukan Begini, Berikut Penjelasan Ustaz Maulana