Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Jika Anda Ingin Naik Kereta Api

Syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022.

Berdasarkan SE tersebut, warga yang akan mudik dengan menggunakan kereta api dan pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, tertuang di SE.

Berikut aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No.16/2022:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Lengkap Dengan Daftar Rutenya

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;