Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Kapten Vincent dilaporkan oleh pria bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Federico mengaku awalnya melihat unggahan Kapten Vincent di instagram yang mengajak banyak orang untuk ikut join di aplikasi Oxtrade.
"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.
Ia kemudian ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.
Kapten Vincent dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).