GridFame.id -Kapten Vincent Raditya telah melakukan pemeriksaan ke pihak kepolisian.
Nama Kapten Vincent akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Pasalnya, ia dilaporkan atas dugaan penipuan Binary Option.
Dimana korban yang melaporkan Kapten Vincent mencapai Rp 10 juta rupiah.
Ia dicurigai sebagai afiliator aplikasi trading Oxtrade.
Bahkan, salah satu kuasa hukum dari korban mengatakan jika Kapten Vincent memiliki member hingga 14 ribu orang.
Baru-baru ini pun ia dipanggil oleh pihak Bareskrim Polri.
Namun, pihak bareskrim menyatakan jika pemanggilan tersebut bukan karena pelaporan Oxtrade.
Kemungkinan Kapten Vincent terlibat dalam dua kasus Binary Option.
Melansir dari TribunStyle.com, ia sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Hal ini dibenarkan Kasubbid II Dittideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara.
Kapten Vincent diperiksa oleh Bareskrim Polri selama 15 jam.
Ia diberondong 40 pertanyaan oleh pihak penyidik.
"Kemarin dia diperiksa itu dari jam 10.00 WIB sampai jam 01.00 WIB. Kurang lebih 40-an pertanyaan," kata Candra dikutip dari YouTube Insert Trans TV, Jumat (8/4/2022).
Pihaknya menyatakan alasannya memeriksa Kapten Vincent terkait kasus Binomo tersangka Indra Kenz.
Diduga, Kapten Vincent memiliki keterlibatan dalam kasus judi online berkedok trading.
"Semua kita tanyakan, terkait hubungan dengan IK, Binomo, dengan apapun itu," tuturnya.
Namun, Candra membantah Kapten Vincent diperiksan terkait kasus aplikasi trading ilegal Oxtrade.
"Oh nggak (kasus Oxtrade)," tandas Candra.
Kapten Vincent pun saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Kapten Vincent dilaporkan oleh pria bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Federico mengaku awalnya melihat unggahan Kapten Vincent di instagram yang mengajak banyak orang untuk ikut join di aplikasi Oxtrade.
"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.
Ia kemudian ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.
Kapten Vincent dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).