“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran,” jellasnya
Syarat penunjukkan e-HAC sendiri juga untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.
Lantas bagaimana cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara?
Pertama Anda harus dulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru kemudian login dengan akun yang terdaftar.
Klik fitur ‘eHAC’ dan klik pilih ‘Buat E-HAC’. Lalu pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalan begeri.
Silahkan pilih sarana perjalanan ‘udara’ dan pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Pastikan informasi ini sesuai klik lanjutkan, kemudian isi data personal .
Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak terbang’ pilih simpan informasi yang telah Anda isis. Dan klik konfirmasi.
Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Vaksin Booster di Jakpus Selama Lebaran Cocok Bagi Calon Pemudik 2022