Find Us On Social Media :

Bukan Hanya PCR/Antigen Ini Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 menggunakan pesawat udara

GridFame- Berikut ini ada aturan terbaru bagi pelaku perjalanan mudik lebaran di tahun 2022.

Terutama pada penumpang transportasi udara wajib menyertakan akan syarat penerbangan terbaru ini.

Nantinya calon penumpang selain menyertakan PCR atau Antigen juga wajib memenuhi  satuu dokumen penting ini.

Apakah dokumen tersebut?

Salah satunya yang tidak boleh tertinggal adalah pengisian Electronic Health Alert Card (e-Hac).

Ternyata tidak hanya tes Antigen dan PCR. Pengiasan electronic Health Alert Card atau e-Hact jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara,

Nantinya, penumpang yang akan mudik dengan pesawat terbang harus mengisi e-Hac untuk memperoleh status kelayakan terbang,

Adapun persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemic Covid-19.

Dikutip GridFame.id dari laman resmi Sehat Negeriku, dalam pelaksanaanya nanti petugas bandara akan memeriksa kelayakan melalui e-Hac yang telah pemudik isi sebelum tanggal keberangkatan sebelum melakukan check in.

 Baca Juga: Berikut 4 Maskapai yang Tercatat Sudah Hapus Aturan Tes COVID-19 Untuk Syarat 'Terbang'

Hal ini akan diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran yang mengatur hal tersebut.

Cheief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatkana adanya pengisian e-HAC selama mudik dan libur lebaran bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran,” jellasnya

Syarat penunjukkan e-HAC sendiri juga untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.

Lantas bagaimana cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara?

Pertama Anda harus dulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru kemudian login dengan akun yang terdaftar.

Klik fitur ‘eHAC’ dan klik pilih ‘Buat E-HAC’. Lalu pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalan begeri.

Silahkan pilih sarana perjalanan ‘udara’ dan pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Pastikan informasi ini sesuai klik lanjutkan, kemudian isi data personal .

Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak terbang’ pilih simpan informasi yang telah Anda isis. Dan klik konfirmasi.

Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Vaksin Booster di Jakpus Selama Lebaran Cocok Bagi Calon Pemudik 2022