GridFame,id- Pemerintah lewat kementerian PANRB menyampaikan kabar bahagia bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini berkaitan dengan perizinan cuti tahunan dan mudik Lebaran tahun 2022 bagi para ASN.
Adapun aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.13 Tahun 2022.
Di mana aturan tersebut mengatur mengenai Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasipnal dan Cuti Bersama Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah.
Namun yang harus diperhatikan adalah para ASN dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
SE ini diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 yang menyebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun keperluan lainnya di luar kepentingan dinas.
Dalam aturan terbarunya dituliskan bahwa para ASN yang mekukan mudik ataupun bepergian ke luar negeri agar dapat memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
“SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” ujarnya.
Kemudian juga untuk memperhatikan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Selain PNS Ini Daftar Pekerja yang Juga Kecipratan THR 2022, Kebagian?
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan yang ditetapkan Satgas Penanganna Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” katanya.
Adapun SE tersebut bisa diartikan bahwa para ASN diperbolehlan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.
Kendati demikian, cuti tahunan akan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan juga karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi. Tjahjo pun menjelaskan terkait latar belakang kebijakan tersebut,
Menurutnta, terdapat beberapa permohonan dari Kepolisian dan Kemenhub agar PNS diperbolehkan cuti tahunan dan cuti bersama Idul Fitri.
“Hal ini dimaksudkna agar dapat membantu memecah padatnyaa arus mudik saat periode cuti bersama Idul Fitri,” jelasnya.
Kemudian, dengan boleh tidaknya mudik bagi ASN, Tjahjo mengungkap pada dasarnya arahan pusat memperbolehkan masyarakat umum untuk melaksanakan mudik learan.
“Oleh karena itu kiranya ASN juga dapat diperbolehan mudik, sepanjang mengikuti protokol perjalanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas atau Kementerian/lembaga lainnya.” Tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama yang bersi perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Dalam keputusan yang diteken 3 Menteri ( Menag, Menaker dan MenPAN-RB) , disebutkan pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-7 Mei 2022.
Kemudian untuk hari libur Nasional secara keseluruhan ada 15 jumlahnya yang di mana keputusan ini sudah ditetapkan pada 7 April lalu.
Baca Juga: Selain PNS Ini Daftar Pekerja yang Juga Kecipratan THR 2022, Kebagian?