Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Bagi ASN! Cek Rekening, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair

Tunjangan Hari Raya (THR)

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Baca Juga: CPNS Sumringah Dapat Pencairan THR di Tahun 2022 Segini Besarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair "