Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Baca Juga: CPNS Sumringah Dapat Pencairan THR di Tahun 2022 Segini Besarannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair "