GridFame,id- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya dalam memperingati acara besar keagaamaan.
Berbicara masalah pencairan THR, seluruh karyawan berhak mendapatkan akan hal itu.
Baik karyawan tetap, kontrak, outsourcing, bahkan karyawan lepas harian sekalipun, semuanya berhak menerima THR.
Terkecuali bagi outsourcing yang sudah menandatangi kontrak mengenai THR yang berbeda dengan ketetapan Kemnaker.
Namun, umumnya setiap karyawan/buruh yang terhitung bekerja selama 1 bulan lebih berjalan berhak mendapatkan pencairan THR.
Namun bagi mereka (karyawan/buruh) yang belum genap 1 tahun, maka pencairan THR akan dihitungkan berdasarkan masa kerja karyawan secara proporsional.
Maka dari itu, jika Ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan tidak memberikan THR maka dapat ditindak lanjut oleh karyawan/buruh.
Anda dapat mengadukan perusahaan tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui fasilitas yang sudah disediakan.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi bagi pekerja/karyawan dengan meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Formasi CPNS 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat
Adanya posko THR 2022 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi hinga pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.