Find Us On Social Media :

THR Tidak Dicairkan ke Karyawan? Silahkan Lapor Ke Kemnaker Begini Caranya

THR bagi para pekerja dan buruh di tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dalam 2 tahun lebih di Indonesia berdampak banyak untuk beberapa sektor.

Salah satunya pelaksanaaan hubungan kerja/buruh  dalam pembayaran THR keagamaan setiap tahunnya.

Maka dari itu, untuk mewaspadai pencairan THR yang tidak dikeluarkan perusahaan dirinya membangun posko THR ini.

Adapun pelayanan ini dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April-8 Mei 2022 dan aplikasi SIAP KERJA.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan THR keagamaan 2022 ini,” jelasnya dalam konferensi pers peluncuran posko THR.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkna aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Menaker mangungkap pemberian THR keagaaman bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

 Baca Juga: Perlu Tahu Begini Ketentuan THR yang Harus Dicairkan Kepada Para Pekerja di Tahun 2022

 

Lapor pengaduan THR di aplikasi SIAP KERJA

Akses dengan masuk ke aplikasi;