Find Us On Social Media :

Fix! THR dan Gaji ke-13 Cair Pensiunan Juga Mendapat Bagian Ini Besaran yang Diterima

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil . Besaran THR dan gaji ke-13 pensiunan tahun 2022

GridFame.id- Saat ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo.

Adaapun pencaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 akan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal1 8 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers.

Dalam pencairan THR di tahun ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS juga mendapat jumlah yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Ini dikarenakan pemerintah telah menambah perhitungan 50 persen dari Tunjangan Kinerja yang akan dicairkan dalam THR dan gaji ke-13.

Lantas bagaimana nasib pensiunan, berapa THR dan gaji ke-13 yang akan diterima di tahun 2022?

Untuk diketahui bersama, Menkeu Sri Mulyani mengungkap bahwa pembagian THR dan gaji ke-13 serta tukin 50 persen akan disalurkan pada ASN tertentu.

Sementara kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 akan berlaku untuk para ASN, TNI, Polri hingga pensiunan maupun penerima pensiun.

“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dandaerah termasuk TNI dan Polri,” imbuhnya.

 

THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1.8 juta pegawai.

Kemudian aparatur negara daerah 3.7 pegawai dan pensiunan sekitar 3.3 juta orang.

Selain untuk THR PNS Sri Mulyani juga membeberkan mengenai gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor  pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Besaran THR dan Gaji ke 13 yang diterima PNS dan Pensiunan 2022

PNS aktif akan mendapatkan tukin dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) yakni sebesar 50 persen (tukin), dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

Sedangkan pensiunan juga akan mendapat (THR) yakni sebesar 1 kali gaji pensiunan dan gaji ke -13 ( besarannya 1x gaji pensiunan).

Untuk diketahui bersama, besaran gaji pensiunan PNS yakni sebesar 75 persen gaji pokok ketika sebelum masuk pensiun.

Sedangkan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural dan fungsional.

Demikian informasi terkini mengenai pencairan dan besaran THR, Gaji ke-13 bagi pensiunan 2022.

 Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022