GridFame.id -Kabar gembira untuk para ASN termasuk PNS.
Pasalnya, gaji ke-13 dan THR sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.
Pemerintah sebelumnya mengatakan jika Thr dan Gaji ke-13 tahun ini mendapatkan tambahan.
Tak main-main, PNS mendapatkan tambahan Rp 50%.
Tentu saja kabar ini membuat para ASN bahagia.
Apalagi tahun kemarin untuk THR dan Gaji-ke 13 sempat dipotong.
Lalu kapan keluar gaji PNS?
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."
"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022) lalu.
Dengan asumsi Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR 2022 bagi PNS sudah mulai dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022).
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari seorang ASN lembaga pemerintah pusat di Solo, THR 2022 sudah cair pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
"Iya, THR sudah cair. Masuk ke rekening pada Kamis kemarin," katanya kepada Tribunnews.com.
Menurut sumber Tribunnews.com, besaran THR yang diterima pun sesuai dengan pengumuman pemerintah yakni sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
"Betul, satu kali gaji plus tukin 50 persen," ujar sumber Tribunnews.com.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Selain mendapatkan THR 2022, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Rekening Sekarang, Ini Besaran THR yang Diterima
Baca Juga: PNS Bersorak! Polri Bicara Kemungkinan ASN Boleh Cuti Mudik Lebih Awal Untuk Menghindari Arus Padat