GridFame.id -Kabar gembira untuk para PNS.
Presiden Jokowi mengatakan kalau pemberian THR dan Gaji ke 13 bakal ditambah dengan tunjangan kinerja 50%.
Tak hanya PNS, tetapi TNI, Polrim ASN Daerah, Penisunan dan Penjabat negara juga bakal mendapatkan bonus tersebut.
Tentu saja kabar ini melegakan para PNS dan lainnya.
Pasalnya, sebelumnya sempat terdengar kabar kalau THR mereka bakal dipotong seperti tahun kemarin.
Tak hanya THR, Gaji ke 13 dan bonus 50%, isunya TPP yang menunggak 3 bulan juga bakal dicairkan.
Lalu kira-kira kapan ya THR tersebut bakal diberikan?
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN! Cek Rekening, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair
Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Hal ini menandakan THR PNS dan gaji ke-13 cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022.
Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar