Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," tutur Jokowi.
Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.
Kapan THR PNS 2022 cair?
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.
Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus.
Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2022, Simak Besarannya Menurut Golongan
Baca Juga: Para PNS Menjerit! Terancam Dipotong, THR Tahun Ini Cair tanpa Tunjangan Kinerja?
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar