GridFame.id -Kabar gembira untuk para PNS.
Presiden Jokowi mengatakan kalau pemberian THR dan Gaji ke 13 bakal ditambah dengan tunjangan kinerja 50%.
Tak hanya PNS, tetapi TNI, Polrim ASN Daerah, Penisunan dan Penjabat negara juga bakal mendapatkan bonus tersebut.
Tentu saja kabar ini melegakan para PNS dan lainnya.
Pasalnya, sebelumnya sempat terdengar kabar kalau THR mereka bakal dipotong seperti tahun kemarin.
Tak hanya THR, Gaji ke 13 dan bonus 50%, isunya TPP yang menunggak 3 bulan juga bakal dicairkan.
Lalu kira-kira kapan ya THR tersebut bakal diberikan?
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN! Cek Rekening, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair
Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Hal ini menandakan THR PNS dan gaji ke-13 cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022.
Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," tutur Jokowi.
Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.
Kapan THR PNS 2022 cair?
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.
Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus.
Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2022, Simak Besarannya Menurut Golongan
Baca Juga: Para PNS Menjerit! Terancam Dipotong, THR Tahun Ini Cair tanpa Tunjangan Kinerja?
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar