Untuk pas foto sendiri melipuu harus berlatar putih, warna baju/kerudung bewarna kontras dengan latar belakang, tidak menggunakan pakaian dinas, serta bagi jemaa haji perempuan wajib menggunakan busana Muslimah, tidak menggunakan kacamata, wajah terlihat minimal 80 persen dari ukuran foto.
Lantas bagaimana dengan biaya haji 2022 yang sudah ditetapkan?
Jika merujuk pada hasul Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI telah sepakat menetapkan biaya perjalanan Ibadah haji tahun 2022 Rp39.8 juta.
Atau biaya ini naik Rp4.8 juta dari BIPIH tahun 2020 yang sebesar Rp35 juta.
Biaya ini disebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemerintah juga menetapkan biaya prokes sebesar Rp808.618 per Jemaah.
Serta sbiaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41.053.216 per Jemaah.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Antar Kota Pemprov Jatim Lengkap Dengan Syaratnya