GridFame.id- Akhirnya setelah sekian lama ditunggu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi menyetujui penetapan kuota Jemaah Haji 2022.
Di tahun 2022 kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia yakni hanya 1 juta orang Jemaah dari seluruh dunia.
Nantinya sejumlah 1 juta Jemaah haji inipun masih terbagi menjadi 750 ribu Jemaah berasal dari luar Arab Saudi.
Sedangkan untuk Jemaah lokal dibatasi hanya sekitar 150 ribu Jemaah haji.
Dikutip dari Saudi Gazette (23/4) sebagai negara yang memiliki negara muslim terbesar di dunia, Indonesia akan mendapatkan kuota terbanyak yakni 100.51 jemaah.
Jika dibanding yang lain, jumlah ini menjadi tertinggi di antara negara-negara lain di dunia dan berada di bawah Arab Saudi yang mememgang otoritas haji.
Misalkan untuk Pakistan mendapat jumlah terbesar kedua dengan 81.132 jemaah disusul dengan India yang menempati urutan ketiga dengan 79.237 jemaah.
Sedangkan peringkat keempat diduduki Banglasdesh yang memiliki kuota haji dengan jumlah total 57.585 jemaah.
Atas adanya kuota tersebut maka pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuka peserta haji yang di bawah 65 tahun.
Baca Juga: Lebaran Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Ubah Syarat Mudik 2022, Simak Selengkapnya!
Ketentuan lain yang ditetapkan juga bagi calon peserta haji wajib melakukan vaksinasi Covid-10 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.
Jemaah haji yang berasal dari luar zonasi juga wajib tunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan pada waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke arab Saudi.
Untuk pas foto sendiri melipuu harus berlatar putih, warna baju/kerudung bewarna kontras dengan latar belakang, tidak menggunakan pakaian dinas, serta bagi jemaa haji perempuan wajib menggunakan busana Muslimah, tidak menggunakan kacamata, wajah terlihat minimal 80 persen dari ukuran foto.
Lantas bagaimana dengan biaya haji 2022 yang sudah ditetapkan?
Jika merujuk pada hasul Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI telah sepakat menetapkan biaya perjalanan Ibadah haji tahun 2022 Rp39.8 juta.
Atau biaya ini naik Rp4.8 juta dari BIPIH tahun 2020 yang sebesar Rp35 juta.
Biaya ini disebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemerintah juga menetapkan biaya prokes sebesar Rp808.618 per Jemaah.
Serta sbiaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41.053.216 per Jemaah.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Antar Kota Pemprov Jatim Lengkap Dengan Syaratnya