GridFame.id- Pada tahun 2022 pemerintah pusat kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pekerja.
Adapun BLT Gaji ini akan disalurkan kepada setiap penerimanya senilai Rp 1 juta dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan pemerintah akan tetap menyalurkan beberapa bantuan kepada bantuan sebagai sarana perlindungan sosial.
Tujuan selanjutnya ialah penyaluran bantuan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Syarat utama penerima BLT gaji Rp1 juta untuk karyawan ini adalah akan disalurkan kepada mereka yang mempunyai pendapatan perbulan di bawah Rp3.5 juta.
“Program baru diberikan bapak Presiden yakni bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3.5 juta,” jelas Airlangga dalam konferensi pers.
Bahkan saat ini kabarnya pemerintah pusat sudah menganggarkan setidaknya ada Rp8.8 trilliun untuk merealisasikan program ini.
“Besarnya Rp1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp8.8 triliun,” imbuhnya.
Selain harus mempunyai gaji di bawah Rp3.5 juta juga ada syarat lainnya yang tidak boleh ditinggalkan.
Baca Juga: Cek! Ini Ciri Pekerja Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah Kebagian Tidak?
Berikut ini ada sejumlah kategori rekening yang tidak bisa mendapat BLT Gaji Rp 1 juta dari pemerintah.
Rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Source | : | kompas,instagram,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar