GridFame.id- Berikut ini aturan terbaru cuti bersama dan juga syarat mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil negara (ASN) 2022.
Penting diketahui informasi terbaru oleh para pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.
Saat ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran termasuk diantaranya ASN.
Namun yang harus Anda tahu, ada sejumlah aturan dan ketentuan bagi ASN yang ingin melakuka mudik di tahun 2022.
Sebagaimana tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2022 yang sudah diteken per 13 April 2022.
Adapun SE tersebut mengatur mengenai cuti ASN, protokol perjalanan mudik dan juga disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.
Kira-kira apa saja ya yang harus dipenuhi ASN yang akan mengenai cuti bersama dan juga kebijakan mudik Lebaran di tahun ini?
Jika merujuk pada SE tersebut ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesuudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun mengenai hari libur Nasional Idul Fitri akann jatuh pada 2-3 Mei 2022 sementara cuti bersama akan ditetapkan pad 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Nekat Langgar Batas Kecepatan di Tol Saat Mudik Lebaran 2022
Sedangkan mengenai aturan mudik Lebaran 2022 yang berlaku bagi ASN adalah mematuhi prokes seperti menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan juga menjaga jarak).
ASN yang mudik juga wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan mudik.