Tidak diperkenankan juga bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi salah satu contohnya untuk transportasi mudik Lebaran 2022.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada insansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” jelas SE tersebut.
Selain itu ASN juga diperingatakan saat melakukan mudik ke luar daerah ataupun luar negeri untuk memperhatikan risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.
Melalui SE No.13 Tahun 2022, MENPAN RB juga mengatakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi pemerintah untuk menetapka aturan teknis terkait pelaksanaan mudik bagi ASN termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.
“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan yang dimaksudh sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi; dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun SE MENPAN RB No.13 tahun 2022 mengenai aturan mudik bagi ASN telah berlaju sejak 13 April 2022.
Demikian informasi terkini mengenai aturan mudik Lebaran 2022 bagi ASN yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022