GridFame.id- Berikut ini aturan terbaru cuti bersama dan juga syarat mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil negara (ASN) 2022.
Penting diketahui informasi terbaru oleh para pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.
Saat ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran termasuk diantaranya ASN.
Namun yang harus Anda tahu, ada sejumlah aturan dan ketentuan bagi ASN yang ingin melakuka mudik di tahun 2022.
Sebagaimana tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2022 yang sudah diteken per 13 April 2022.
Adapun SE tersebut mengatur mengenai cuti ASN, protokol perjalanan mudik dan juga disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.
Kira-kira apa saja ya yang harus dipenuhi ASN yang akan mengenai cuti bersama dan juga kebijakan mudik Lebaran di tahun ini?
Jika merujuk pada SE tersebut ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesuudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun mengenai hari libur Nasional Idul Fitri akann jatuh pada 2-3 Mei 2022 sementara cuti bersama akan ditetapkan pad 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Nekat Langgar Batas Kecepatan di Tol Saat Mudik Lebaran 2022
Sedangkan mengenai aturan mudik Lebaran 2022 yang berlaku bagi ASN adalah mematuhi prokes seperti menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan juga menjaga jarak).
ASN yang mudik juga wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan mudik.
Tidak diperkenankan juga bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi salah satu contohnya untuk transportasi mudik Lebaran 2022.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada insansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” jelas SE tersebut.
Selain itu ASN juga diperingatakan saat melakukan mudik ke luar daerah ataupun luar negeri untuk memperhatikan risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.
Melalui SE No.13 Tahun 2022, MENPAN RB juga mengatakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi pemerintah untuk menetapka aturan teknis terkait pelaksanaan mudik bagi ASN termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.
“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan yang dimaksudh sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi; dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun SE MENPAN RB No.13 tahun 2022 mengenai aturan mudik bagi ASN telah berlaju sejak 13 April 2022.
Demikian informasi terkini mengenai aturan mudik Lebaran 2022 bagi ASN yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022