Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya

Tenaga kesehatan akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah

Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 Baca Juga: Disalurkan Pada ASN Tertentu Ini Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022