GridFame.id- Pemerintah akan angkat nakes non ASN/ honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Penerimaan nakes non ASN/ honorer menjadi PPPK oleh pemerintah adalah peluang yang baik untuk para tenaga kesehatan di tahun ini.
Nakes non ASN/ honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 diprediksi sekitar 200 ribuan.
Nantinya para nakes non ASN/ honorer akan mempunyai kesempatan beralih menjadi PPPK tahun ini dan berikutnya dengan sejalan aturan yang menghentikan perekrutan tenaga honorer di 2023.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yan sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman Setkab
Menkes mengungkap adanya kebijakan ini untuk program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Hal ini mengingat masih banyak kekurangan yang begitu signifikan tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan bapak Presiden ke kami,” jelasnya.
“Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan rolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bis akita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” imbuhnya,
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Lantas apa saja syarat tenaga kesehatan agar bisa diangkat menjadi PPPK?
Merujuk pada sumber yang sama tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status ke PPPK harus memenuhi kriteria sbb:
Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),
Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),
PTT,
Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.
Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kriteria nakes honorer/non ASN yang diprioritaskan jadi PPPK
Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Disalurkan Pada ASN Tertentu Ini Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022