Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022.
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.785.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.437.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Muda mendapat tunjangan Rp1.239.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000
2. Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.
Baca Juga: Capai 2 Digit Ini Daftar Tukin TNI dari Kelas Jabatan hingga Panglima
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp918.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000